MarketNews.id-Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Bersama KE PMDK dan DLTK resmi mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Mahendra menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang diperlukan.
Pihak OJK pun memastikan pengunduran diri pimpinan tidak mengganggu fungsi pengaturan, pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat puncaknya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adiaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK ) Inarno Djajadi,serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon ( DKTK ) IB Aditya Jayantara, secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri yang diambil bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK , dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal