Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Laporan Keuangan Bank Harus Dibuat Oleh Pemilik Sertifikasi Chartered Accountant (CA)

Laporan Keuangan Bank Harus Dibuat Oleh Pemilik Sertifikasi Chartered Accountant (CA)

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong bank menyajikan laporan keuangan (Lapkeu) dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Caranya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Salah satu hal yang diatur terkait aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.

OJK telah menyiapkan sanksi administratif baik denda maupun non-denda kepada Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menerangkan bahwa penerbitan POJK ini akan memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional,” tulis dia dalam keterangan resmi, Selasa 16 September 2025.

Dia bilang, penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:

  1. Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  2. Laporan eksposur risiko dan permodalan;
  3. Laporan informasi atau fakta material;
  4. Laporan suku bunga dasar kredit, dan
  5. Laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

Abdul Segara

Check Also

IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas Secara Berkelanjutan

MarketNews.id- Indonesia Financial Group (IFG), mengapresiasi kinerja PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sepanjang 2025 yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *