Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / 19 Pelaku Transaksi Semu Di BEI Sepanjang 2024, Hanya Dikenai Denda Rp13,4 Miliar Oleh OJK

19 Pelaku Transaksi Semu Di BEI Sepanjang 2024, Hanya Dikenai Denda Rp13,4 Miliar Oleh OJK

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendapati kegiatan perdagangan semu atas  saham  yang ditransaksikan di  Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilakukan  19 pelaku bursa sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan keterangan resmi dikutip Sabtu 11 Januari 2025 terungkap OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp13,4  miliar kepada 19 pelaku tersebut.

OJK menilai 19 pelaku tersebut melanggar pasal 91 dan 92 UU  Pasar Modal yang telah dimasukan  UU P2SK menjadi pasal 34 dan 35.

Sekedar mengingatkan bunyi pasal 91

‘Setiap pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, harga efek di penyelenggara pasar sebagai berikut;

Transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan;
Penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, pihak tersebut telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama, atau;
Tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan efek
Pasal 92 UU Pasar Modal telah menjadi pasal 35 UU P2SK berbunyi :

’Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, yang menciptakan harga semu di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Selanjutnya mengacu  pasal 104 UU Pasar Modal yang telah menjadi pasal 43 UU P2SK  menyatakan

‘setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagai mana pasal 90,91,92,93, 95,97,98 dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar.

OJK juga menemukan 12 Perusahaan Efek tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham. 

Akibatnya, 12 perusahaan efek tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda Rp600 juta.

Ke 19 pelaku transaksi Semu, tidak diungkap siapa pelakunya. Dan, 12 perusahaan Sekuritas yang tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE juga tidak diungkap oleh OJK siapa pelakunya.

Abdul Segara

Check Also

Bank Emas Indonesia Segera Diresmikan Oleh Presiden Prabowo Subianto

MarketNews.id- Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan bank emas pada 26 Febuari 2025. Langkah ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *