MarketNews.id Guna melindungi kepentingan pemegang polis asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) lantaran perusahaan asuransi kerugian ini sudah memiliki RBC minus 497 persen. Akibat pencabutan izin usaha ini, perusahaan dilarang melakukan aktivitas penggalangan premi baru sambil menunggu proses pengembalian polis nasabah lama.
Mengacu laporan keuangan terakhir per Oktober 2023, tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Aspan berada di level minus 497 persen. Seharusnya, perusahaan asuransi termasuk Aspan tidak boleh memiliki RBC kurang dari sebesar 120 persen, seperti diatur OJK.
Dari catatan Redaksi, Aspan sebagai perusahaan asuransi dengan status pengawasan khusus telah diungkapkan OJK sejak medio 2022 lalu. RBC negatif sudah dicatatkan Aspan setidaknya pada kuartal I-2021 yang sebesar -71,73%.
Ahmad Nasrullah, yang pada tahun lalu masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK 2A menerangkan bahwa RBC Aspan yang anjlok ini mesti didongkrak melalui penambahan modal, dimana salah satunya dapat dilakukan dengan mencari investor strategis. Dia mengungkap bahwa sempat ada investor asing yang tertarik menginjeksi modal Aspan, namun tidak disetujui OJK karena terbentur aturan yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Aspan adalah PT Jaya Kapital Indonesia yang menggenggam 60 persen saham. Sisanya sebesar 27,77 persen saham oleh Yayasan Kesehatan Pensiun Pelni dan sebesar 12,23 persen saham dimiliki Dana Pensiun Pelni.
Dalam perjalanannya, perusahaan asuransi ini masih belum bisa memenuhi rekomendasi OJK tentang penambahan modal. Pada 16 Juni 2023, Aspan pun terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari OJK. Aspan diberi waktu selama tiga bulan atau sampai 16 Oktober 2023 untuk memenuhi rekomendasi yakni menambah modal dan mencari investor. Sampai akhirnya pada Sabtu, 2 Desember 2023, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha (CIU) Aspan.
Mengacu laman resmi aspan.co.id, Aspan didirikan pada 10 Juni 1991. Izin usaha Aspan kemudian diterbitkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.
Masih mengacu laporan keuangan terakhir Aspan per Oktober 2023, sisa aset perusahaan tercatat sebesar Rp 936,80 miliar atau turun 26,67 persen year on year (yoy). Namun kewajiban atau liabilitas perusahaan mencapai Rp 950,46 miliar, juga menurun 20,06 persen (yoy).
Dengan neraca keuangan demikian, Aspan mencatat defisit ekuitas sebesar Rp 32,65 miliar. Hal ini tidak terlepas dari posisi rugi bersih yang tercatat sebesar 60,22 miliar pada Oktober 2023, meskipun cenderung bergerak menyusut dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.