MarketNews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sebagai otoritas yang mengawasi jalannya lembaga keuangan, OJK perlu melakukan sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait di Pemerintahan agar terjadi sinergi positif guna mendukung industri jasa keuangan. Harapannya OJK dapat memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi dan menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner OJK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto membahas soal kredit di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kunjungan dilakukan untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi guna semakin memperkuat sinergi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi.
“Kami membahas beberapa hal dan tentunya kami siap untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini dengan Kemenko Perekonomian,” kata Mahendra melalui siaran pers, dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kondisi industri jasa keuangan serta sejumlah fokus dan prioritas kebijakan OJK dalam memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi dan menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.
Selain itu, juga dibahas fokus dalam peningkatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), perkembangan restrukturisasi kredit Covid-19, peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta langkah antisipatif dalam memitigasi risiko dampak pelemahan perekonomian global terhadap pemulihan perekonomian nasional.
Berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi Covid-19, Mahendra menyampaikan bahwa saat ini jumlah debitur dan nilai kredit yang direstrukturisasi telah turun secara signifikan.
“Namun demikian masih terdapat sektor dan daerah tertentu yang masih membutuhkan stimulus dan menjadi fokus perhatian dalam arah kebijakan selanjutnya,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan, saat ini OJK telah memiliki beberapa program antara lain Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang sampai dengan triwulan II/2022 tercatat sebanyak 49,59 juta rekening tabungan total nominal Rp27,66 triliun.
Lalu berbagai program melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia yang saat ini telah dibentuk sebanyak 398 TPAKD dengan rincian 34 TPAKD tingkat provinsi dan 364 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
OJK juga menyampaikan berbagai kolaborasi dengan Kemenko Perekonomian seperti keterlibatan OJK dalam Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (SDNKI) dan Kelompok Kerja (Pokja) DNKI.
Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap OJK terus mendukung program pengembangan UMKM, meningkatkan pendalaman produk khususnya untuk industri keuangan nonbank serta pemahaman literasi dan inklusi keuangan secara keseluruhan hingga ke daerah, pungkas Airlangga.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal