Marketnews.id Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait menggelar Program Mentoring Berbasis Risiko National Risk Assessment (NRA) Tahun 2022 secara serentak di tiga kota, yaitu Batam, Makassar, dan Mataram, Senin – Jumat (14 – 18 Maret 2022).
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko nasional serta melakukan koordinasi antar lembaga dan Kementerian terkait dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).
Fithriadi Muslim, Plt. Deputi Pencegahan PPATK, menyampaikan bahwa penegak hukum dan pihak terkait perlu melakukan pendekatan berbasis risiko agar dapat menentukan strategi mitigasi serta mengalokasikan sumber daya secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Oleh karena itu, tindakan yang kita lakukan tidak terbatas pada identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko, tetapi juga perlu adanya internalisasi program dan kebijakan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan berbasis risiko dengan mempertimbangkan hasil National Risk Assessment maupun Sectoral Risk Assessment.
Pendekatan berbasis risiko diperlukan untuk mengimbangi risiko yang berkembang dan memperkuat perlindungan integritas sistem keuangan, ujarnya saat membuka acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Mataram, NTB.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan membuka acara yang sama di Batam, Provinsi Kepualuan Riau. Dia berharap agar pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan jangkauan dan sasaran strategis kepada seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan memberantas TPPU/TPPT/PPSPM.
Syahril juga berharap penegak hukum dan pihak-pihak terkait dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap perkembangan peta risiko nasional terhadap TPPU/TPPT/PPSPM.
Melalui kegiatan ini, PPATK juga berharap agar terbentuk internalisasi dan penerapan pendekatan berbasis risiko, menciptakan mentor-mentor terbaik di daerah, meningkatkan sinergi nasional, dan menciptakan jejaring kerja nasional yang solid serta meningkatkan sinergi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal [PPSPM].
Adapun, Program Mentoring Berbasis Risiko di Makassar, Sulawesi Selatan dibuka oleh Direktur Analis dan Pemeriksaan II PPATK Aris Priatno. “Saat ini Indonesia tengah menjalani proses persiapan menuju keanggotaan penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting karena akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia sehingga memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia“ tutur Aris.
Kini, PPATK sudah memasuki usia 20 tahun sejak berdiri pada 17 April 2002. PPATK juga fokus dalam pencegahan pencucian uang dari kejahatan lingkungan hidup (Green Financial Crime/GFC), seperti dana hasil penangkapan ikan illegal (illegal fishing), pembalakan liar (illegal logging), dan kejahatan lingkungan lainnya. Tidak hanya itu, PPATK kini juga fokus dalam menindaklanjuti praktik investasi ilegal seperti robot trading bermodus investasi, ujar Aris.
PPATK fokus dalam pencegahan dan pemberantasan green financial crime sebagai bentuk dukungan atas upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong ekonomi hijau (green ecomony), pungkasnya.