Marketnews.id Investor pasar modal Indonesia akan semakin punya banyak pilihan dalam berinvestasi. Setelah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana BEI berencana akan menerbitkan tiga peraturan Bursa terkait waran terstruktur, dan produk baru ini akan diluncurkan dalam semester ini. Produk waran terstruktur ini diharapkan dapat menambah alternatif produk investasi yang ditawarkan di pasar modal. Produk waran ini memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku industri pasar modal. Baik buat Anggota Bursa atau Perusahaan Sekuritas, Emiten dan Investor publik.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana penerbitan tiga peraturan Bursa terkait waran terstruktur, sehingga produk ini akan segera diluncurkan pada semester ini. Ketiga peraturan mencakup pencatatan waran terstruktur, perdagangan, dan peran liquidity provider.
“Ketiganya sudah mendapatkan persetujuan dari OJK. Dalam waktu dekat, kami akan secara resmi memberlakukan peraturan Bursa itu. Sehingga, mulai terbuka kesempatan bagi AB (Anggota Bursa) yang tertarik menjadi penerbit,” kata Hasan dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Lebih jauh Hasan mengatakan, usai pemberlakuan ketiga peraturan mengenai waran terstruktur, AB sudah dapat memulai untuk proses pendaftaran secara administratif sebagai penerbit produk waran terstruktur.
“Peluncuran waran terstruktur ini tentunya setelah calon penerbit sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan persetujuan BEI,” paparnya.
Hasan memperkirakan, peluncuran dan perdagangan waran terstruktur di pasar skunder akan dilakukan pada Semester I-2022. “Pada dasarnya, peluncuran produk waran terstruktur ini untuk menambah alternatif produk investasi yang ditawarkan di pasar modal.
Makanya, kami menghadirkan produk yang secara efektif dan efisien dapat dimanfaatkan oleh emiten, penerbit sponsor dan investor,” tuturnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, produk waran terstruktur memiliki sejumlah manfaat bagi industri pasar modal, AB dan terutama investor.
Bagi industri, keberadaan produk baru ini nantinya akan meningkatkan aktivitas perdagangan saham yang menjadi underlying-nya, yakni saham-saham yang menjadi konstituen Indeks IDX30.
Adapun manfaat yang bisa didapatkan oleh investor adalah, mereka hanya memerlukan modal relatif lebih sedikit untuk membeli produk waran terstruktur, dibandingkan dengan membeli underlying-nya secara langsung.
“Manfaat lain buat investor, proses exercise-nya juga akan dilakukan secara terotomasi. Jadi, nanti pada saat jatuh tempo, investor akan langsung menerima uang tunai, apabila posisi waran terstrukturnya pada posisi yang menguntungkan,” papar Hasan.
Lantaran sejauh ini para investor di pasar modal sudah cukup terbiasa dengan keberadaan waran biasa, maka kata Hasan, proses pembelajaran untuk produk waran terstruktur hanya membutuhkan sedikit upaya.
Saat ini penerbit waran terstruktur hanya terfokus pada AB, meskipun nantinya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sementara itu, perdagangan waran terstruktur di pasar skunder bisa dilakukan oleh semua AB yang penjaminannya akan dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ).
“Manfaat waran terstruktur bagi AB, ini menjadi tambahan produk yang dapat ditawarkan kepada investor, sehingga bisa menjadi perluasan bisnis bagi AB. Seluruh AB bisa memperdagangkan produk waran terstruktur,” ucap Hasan. Bisa dikatakan, produk waran terstruktur ini akan jadi ladang pendapatan baru buat Anggota Bursa. Sementara buat investor, jadi mempermudah investor dalam memilih jenis investasi dengan risiko yang lebih terukur.