Marketnews.id Saham PT Hanson Internasional Tbk setelah 24 bulan dihentikan sementara perdagangan sahamnya lantaran sudah tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sabagai perusahaan publik. Dalam beberapa waktu ke depan bila belum ada perubahan, saham ini tidak dapat diperjual belikan lagi dan pasar sekunder maupun di pasar negoisasi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dari Papan Pengembangan pada bulan ini, karena pada 16 Januari 2022 masa penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham sudah mencapai mencapai 24 bulan.
“Masa suspensi saham MYRX telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” demikian disebutkan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam Pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang dipublikasi di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022 malam.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk (MYRX), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat.
Penghapusan saham Perusahaan Tercatat tersebut, apabila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir (Ketentuan III.3.1.2).
Selain itu, delisting saham Perusahaan Tercatat juga bisa dilakukan jika memenuhi Ketentuan III.3.1.1, yakni mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai Perusahaan Terbuka, serta perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Goklas meminta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan (MYRX), dapat menghubungi Rony Agung Suseno selaku Sekretaris Perusahaan pada nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat e-mail ronyagung12190@gmail.com.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Goklas.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal