Marketnews.id PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sedang mempelajari usulan penangguhan pembayaran dari PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) terkait piutang atas penjualan saham PT Dairi Prima Mineral.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengaku masih memiliki piutang sebesar US$ 31,4 juta dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) atas penjualan saham PT Dairi Prima Mineral.
Emiten milik BUMN ini sedang mempelajari usulan penangguhan pembayaran dari BRMS terkait piutang tersebut.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Yulan Kustiyan menjelaskan, Antam menjual 20% kepemilikan saham di Dairi Mineral pada 20 September 2018. Atas transaksi tersebut, Bumi Minerals melakukan pembayaran dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Bumi Minerals membayar US$ 2,45 juta. Kemudian, pada tahap kedua, Bumi Minerals membayar US$ 31,4 juta.
“Pembayaran tahap kedua ini seharusnya dibayar pada September 2020,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Yulan, BRMS belum melunasi pembayaran kepada ANTM karena Bumi Minerals kesulitan mendanai proyek Dairi Mineral. Karenanya, Bumi Minerals mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan mengajukan opsi terkait resolusi pelunasan utang.
“Saat ini, Antam tengah mengkaji aspek legal, governance dan komersial atas usulan yang disampaikan Bumi Minerals,” papar dia.