Home / Corporate Action / OJK : Dalam 10 Tahun Terakhir Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117,4 Triliun

OJK : Dalam 10 Tahun Terakhir Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117,4 Triliun

Marketnews.id Kemajuan teknologi tidak sebanding dengan kemajuan cara berpikir investasi yang wajar. Tidak heran, pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi untuk berbuat kecurangan, disisi lain masyarakat masih terkendala dengan tingkat literasi yang masih terbatas hingga mudah diperdaya oleh iming iming keuntungan di luar kewajaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam satu dekade merekap perkiraan kerugian masyarakat atas investasi bodong lebih dari Rp 117 triliun. Suatu angka fantastis buat ukuran masyarakat kebanyakan. Lalu, upaya apa yang akan dilakukan oleh OJK agar tidak bertambahnya korban masyarakat dari investasi bodong ini.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.


Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari merincikan pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp68,2 triliun, kemudian Rp7,9 triliun pada tahun 2012, Rp0,2 triliun pada 2014.


“Rp0,3 triliun pada tahun 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, Rp4,4 triliun pada 2017, Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, Rp5,9 triliun pada 2020, dan Rp2,5 triliun pada 2021,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Kota Palu, Selasa.


Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.


Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal semakin marak.


“Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian,” ujarnya.


Wiwit mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai modus meliputi kegiatan like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.


Kemudian menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.


“Investasi ilegal biasanya juga menggunakan modus iklan seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan juga menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik,” terangnya.


Selain itu Wiwit mengatakan, pelaku investasi ilegal juga kerap menggunakan Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, Skema Ponzi dengan modus penjualan saham dan Skema Ponzi dengan modus belanja online.


“Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur. Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi,” tambahnya.


Investasi ilegal juga kerap menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur, legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha. Kalaupun memiliki izin kelembagaan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tapi tidak memiliki izin usaha.

Agar tidak semakin bertambah korban investasi bodong, OJK perlu menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat lewat berbagai kelompok. Keberhasilan pasar modal menggaet investoril milenial dan generasi Z mungkin dapat di contoh. Agar dana investasi yang jumlahnya triliun an itu dapat bermanfaat dan jadi sumber pendanaan dan sumber pendapatan yang wajar buat investor.

Check Also

Danantara Akan Fokus Investasi Dan Gaet Dana Di Timur Tengah

MarketNews.id- Danantara belakangan ini fokus investasi di Timur Tengah meskipun konflik Iran – AS Israel …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *