Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Dan BPKH Tandatangani Nota Kesepahaman Dalam Rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah

BEI Dan BPKH Tandatangani Nota Kesepahaman Dalam Rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah

Marketnews.id Bertujuan mengembangkan pasar modal syariah Indonesia serta mendukung pengelolaan keuangan dana haji, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Kepala BPKH Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc pada Rabu, 24 Nopember 2021 di Main Hall BEI.


Ruang lingkup kerja sama antara BEI dan BPKH tersebut meliputi beberapa hal, di antaranya:

1. Melakukan pengembangan variasi instrumen investasi syariah di pasar modal Indonesia;

2. Mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan dana haji;

3. Melakukan kajian dalam rangka penyusunan indeks syariah;

4. Menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi terkait investasi di pasar modal syariah, maupun edukasi mengenai Go Public di pasar modal Indonesia;

5. Pertukaran informasi untuk pengembangan pasar modal syariah Indonesia.


Menurut Inarno, Dirut BEI, Pasar modal syariah di Indonesia bertumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir dengan terus meningkatnya permintaan atas produk-produk pasar modal syariah.

Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah saham syariah yang tercatat di BEI meningkat sebesar 37 persen dari 318 saham syariah pada tahun 2015 menjadi 436 saham syariah pada 23 November 2021.

Nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tumbuh sebesar 48 persen dari Rp2.601 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp3.845 triliun pada 23 November 2021.

Di samping itu, tambah Inarno, dana kelolaan (NAB) pada reksa dana syariah juga meningkat sebesar 271 persen dari Rp11,02 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp40,95 triliun per Oktober 2021.

Jumlah akumulasi fund raised dari penerbitan sukuk korporasi meningkat sebesar 306 persen dari Rp16,11 triliun pada 2015 menjadi Rp65,41 triliun per September 2021.

Sedangkan jumlah sukuk negara secara outstanding juga meningkat sebesar 287 persen dari Rp297,6 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp1.151,6 triliun pada September 2021.


Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pasar modal syariah, menambah jumlah variasi instrumen investasi syariah, serta memberikan kemudahan fasilitas bagi pengelolaan keuangan dana haji dalam bentuk alokasi investasi pada Surat Berharga atau efek syariah.

Check Also

67 Tahun Pertamina, Wujudkan Swasembada Energi Untuk Negeri

MarketNews.id-Di usianya ke-67 tahun PT Pertamina (Persero) terus menorehkan capaian-capaian dalam mendukung kemandirian bangsa melalui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *