Marketnews.id Investor atau pemilik modal kini semakin dipermudah untuk menggalang dana demi mendukung UMKM berkembang lewat pendanaan Crowdfunding. Kemudahan tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah penyelenggara menjadi 7 entitas.
Sedangkan dari UMKM penerbit mengalami pertumbuhan 36 persen menjadi 176 penerbit dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 362 miliar atau naik 90 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara layanan equity crowdfunding mengalami peningkatan pasca penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) mendapatkan kemudahan pembiayaan setelah sektor ini terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia OJK, mengatakan per Desember 2020 lalu jumlah UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari 4 penyelenggara sebanyak 129 penerbit.
Total dana yang diakses mencapai Rp191,2 miliar. Dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia menurut data Kemenkop ada 64 juta pelaku usaha jumlah penerbit itu masih sangat sedikit.
Kemudian per September 2021 jumlah penyelenggara meningkat menjadi 7 entitas. Kemudian UMKM penerbit mengalami pertumbuhan 36 persen year to date menjadi 176 penerbit dengan total dana yang dihimpun menjadi Rp362 miliar atau naik 90 persen.
Melalui aturan baru itu kini penyelenggara crowdfunding tidak lagi dalam bentuk perseroan terbatas (PT) namun bisa dalam bentuk CV, Firma ataupun koperasi.
Berdasarkan regulasi yang sebelumnya berlaku, para platform fintech equity crowdfunding hanya diperbolehkan menjual equity atau saham para penerbit UMKM secara digital, yang dimulai sejak periode Desember 2018.
Terkini, platform juga bisa mengakomodasi efek bersifat utang atau obligasi, dan sukuk dengan prinsip syariah dari para UMKM yang menjadi penerbit.
“Untuk mendukung UMKM itu kita menerbitkan POJK Nomor 57 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 16/2021. ,” kata Hoesen dalam sosialisasi aturan crowdfunding secara daring, Senin, 18 Oktober 2021.
Dijelaskannya, dengan aturan yang telah diubah itu, kini investor atau pemilik modal semakin dipermudah untuk menggalang dana demi mendukung UMKM berkembang.
Sementara dari sisi UMKM juga semakin dipermudah untuk mendapatkan akses pembiayaan. Diharapkan dengan cara ini dapat membantu UMKM bangkit setelah terpuruk akibat pandemi sehingga dapat menopang perekonomian nasional.
“Oleh karena itu Presiden telah memberikan arahan agar dukungan sektor UMKM jadi prioritas dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Dari itu OJK sebagai lembaga untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia berpartisipasi aktif untuk melaksanakan arahan Presiden itu,” pungkas Hoesen.