Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK Akan Intensifkan Brantas Pinjol Ilegal Bersama Aparat Terkait Dan Benahi Pinjol Berizin Resmi

OJK Akan Intensifkan Brantas Pinjol Ilegal Bersama Aparat Terkait Dan Benahi Pinjol Berizin Resmi

Marketnews.id Keresahan masyarakat luas atas kasus investasi bodong dan Pinjaman online Ilegal (Pinjol) mendapat respon dari Pemerintah. Dalam Rapat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam Rapat tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, komitmen untuk memberantas pinjol ilegal. Selain itu, aparat terkait telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas lebih masif pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan lebih masif untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Di lapangan, langkah yang sama juga dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggebrek sejumlah kantor pinjol ilegal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat 15 Oktober 2021.

“OJK bersama dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal. Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” ujar Wimboh melalui akun resmi Instagramnya, dikutip Minggu 17 Oktober 2021.


Selain itu, Wimboh menuturkan pihaknya juga akan terus meningkatkan tata kelola pinjol yang telah terdaftar di OJK. Regulator pun telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending atau pinjol sejak Februari 2020.

Dia menjelaskan tata kelola bagi pinjol terdaftar di OJK ditingkatkan terutama dalam pemberian layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.

Dia menambahkan bahwa seluruh penyelenggara pinjol pun harus bergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


“Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK atau hubungi kontak OJK 157, bisa melalui whatsapp 081 157 157 157,” katanya.

Check Also

Multipolar Technology Tbk (MLPT) Berencana  Stock Split

MarketNews.id- Manajemen Multipolar Technology (MLPT), mengaku tengah melakukan kajian pemecahan nominal saham atau stock split …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *