Marketnews.id Kebijakan fiskal Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Atas dasar di atas, disepakati defisit APBN 2022 sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau sebesar Rp 868 triliun.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan konsolidasi dan penguatan reformasi fiskal di tahun 2022 dalam proses transisi menuju defisit di bawah 3% PDB pada tahun 2023. Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar 4,85% terhadap PDB atau sebesar Rp868,0 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.846.1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.510. triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335,6 triliun. “Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor perekonomian seperti kondisi sektoral, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan, serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik. Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Belanja Negara dalam APBN tahun 2022 direncanakan sebesar Rp2.714,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.944.5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp769,6 triliun. “Belanja Negara dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang dilakukan secara simultan dengan upaya reformasi struktural,” ujar Sri Mulyani.
Berbagai program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian masih akan berlanjut agar dapat menstimulasi perekonomian, sehingga target penyelesaian program-program prioritas nasional dapat tetap tercapai. Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 akan diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan fiskal tahun 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar 4,85% terhadap PDB atau sebesar Rp868 triliun. Secara bertahap defisit APBN telah menurun dari 6,14% pada tahun 2020, menjadi 5,7% dalam APBN Tahun 2021, dan 4,85% dalam APBN Tahun 2022, pungkas Sri Mulyani.