Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT XL Axiata Tbk (EXCL) Dapat Izin Resmi Operasionalkan 5 G

PT XL Axiata Tbk (EXCL) Dapat Izin Resmi Operasionalkan 5 G

Marketnews.id Persaingan bisnis data dan telekomunikasi tiga operator seluler besar semakin kencang setelah di izinkan nya PT XL Axiata Tbk resmi memperoleh surat keterangan laik operasi (SKLO) 5 G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kehadiran Online Single Submisson Risk Base Approuch (OSS RBA) jadi jawaban yang selama ini ditunggu tunggu oleh pelaku usaha. Dasarnya, selama ini pengurusan izin usaha meski sudah online namun masih tetap ribet dan banyak syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hingga tidak jarang dalam pengurusan izin tetap membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama.

Harapannya dengan sistim terbaru ini akan mendorong peningkatan jumlah usaha di Indonesia hingga membantu mengatasi masalah tenaga kerja di Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang terus melakukan terobosan untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin usahanya. Salah satu yang menjadi sorotan Kadin Indonesia yaitu Online Single Submission (OSS) Risk Base Approuch (RBA) atau berbasis risiko. Dengan aplikasi yang dirombak ini akan semakin memudahkan pelaku usaha mengurus izinnya tanpa harus tatap muka dan dapat dilakukan dari mana saja.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsyad Rasjid menyatakan, bahwa kehadiran OSS RBA menjadi jawaban yang selama ini ditunggu – tunggu oleh pelaku usaha. Pasalnya selama ini pengurusan izin usaha meski sudah dionline namun masih tetap ribet dan banyak syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sehingga tak jarang dalam pengurusan izin tetap membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Namun kini, lanjut Arsjad, pengurusan izin jauh lebih simpel dan cepat.

Dengan layanan terbaru dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), maka akan semakin mendorong peningkatan jumlah usaha di Indonesia sehingga bisa membantu mengatasi pengangguran. Selain itu juga bisa semakin mendorong peningkatan investasi baik dari asing atau domestik.

“Dengan sistem baru OSS RBA ini akan membuat pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus izin dan tentunya ini akan lebih menarik investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab kuncinya adalah bagaimana easy doing bussiness diterapkan,” kata Arsjad dalam konferensi pers virtual, Kamis, 12 Agustus 2021.

Dia menambahkan, bahwa OSS RBA menjadi sebuah terobosan yang signifikan dalam upaya pemerintah memangkas birokrasi dalam perizinan. Terlebih aplikasi ini lebih banyak mengakomodir pelaku usaha dari kalangan UMKM . Menurutnya kebijakan ini akan mendorong persepsi publik dan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

“Ada perubahan besar dalam hal pengurusan izin, kalau misal kita bicara OSS di awal dulu harus tetap tatap muka dan mengurus di Kementerian/ Lembaga. kalau sekarang ini benar – benar terpusat yang diatur oleh BKPM tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah daerah,” pungkas dia.

Check Also

Realisasi Dekarbonisasi Pertamina Lampaui Target 2024

MarketNews.id-PT Pertamina (Persero) komitmen menjalankan inisiatif dekarbonisasi di seluruh Subholding untuk mendukung target pengurangan emisi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *