Marketnews.id PT Kaltim Prima Coal akan melanjutkan proyek pemanfaatan fly ash& bottom ash (abu hasil pembakaran batubara/FABA) setelah limbah abu ringan di hapus oleh pemerintah dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kesempatan ini tentunya angin segar buat perusahaan untuk mengembangkan usaha.
Anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan melanjutkan proyek pemanfaatan fly ash & bottom ash (abu hasil pembakaran batubara/FABA), setelah limbah abu ringan ini dicoret oleh pemerintah dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Siaran pers BUMI yang di publikasi Bursa Efek Indonesia (BE) di Jakarta, Senin (22/3) menyebutkan, BUMI menyambut baik keputusan pemerintah yang secara resmi mencoret FABA sebagai limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Deputy President Director BUMI, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, sebelumnya FABA termasuk ke dalam daftar jenis limbah B3, namun ternyata sisa pembakaran batubara ini dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Menurut Adika pemanfaatan FABA bisa menghasilkan produk bernilai ekonomis, seperti semen, corn block dan pupuk. Sejak 2017, KPC telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di pertambangan KPC.
Pemanfaatan FABA oleh KPC ini bertujuan untuk menguji efektivitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi guna pencegahan terbentuknya air asam tambang. Bahkan, pemanfaatan FABA juga bisa untuk menguji efektivitas abu batubara dalam mengendalikan pH air pori pada lapisan PAF.
Secara umum, kata Adika, uji coba oleh KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal. Lapisan abu batubara terbukti berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam.
Adika menyebutkan, pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam atau PAF untuk tahap pertama telah dimulai sejak November 2019 di Galaxy Dump pada area Pinang South. Total area pemanfaatan, seluas 2,6 hektar dengan jumlah FABA yang diimanfaatkan sebanyak 40.487 ton.
Kegiatan pemanfaatan FABA tahap pertama ini diselesaikan pada Kuartal I-2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam (n on-acid forming ) dan tanah, untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan.
KPC juga memperkenalkan metode baru pemanfaatan FABA sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batubara low grade sebanyak 14.209 ton di 2020. FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block , beton dan agregat untuk konstruksi road base .
“Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional,” papar Adika.