Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / TAMA Batalkan Rencana Divestasi Aset

TAMA Batalkan Rencana Divestasi Aset

MarketNews.id-Keterbukaan informasi buat perusahaan publik memang tidak bisa ditawar. Apapun aktifitas perusahaan yang berkaitan dengan usaha, wajib diinformasikan kepada pemegang saham publik. Transparansi ini jadi ruh buat perusahaan publik agar terhindar dari sanksi dari Otoritas Bursa.

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA), harus merevisi kembali rencana awal perusahaan untuk melakukan divestasi usaha. Rencana yang telah disampaikan dalam dua kali keterbukaan informasi, harus dibatalkan lantaran perusahaan memiliki pertimbangan tertentu.

Keputusan tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (12/6).

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya perseroan telah mengumumkan rencana transaksi material berupa divestasi aset sebagaimana disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 7 Mei 2026 dan 11 Juni 2026.

Sehubungan dengan rencana tersebut, TAMA juga telah merencanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Namun, setelah melakukan evaluasi lebih lanjut, perseroan memutuskan untuk membatalkan rencana transaksi dimaksud.

Manajemen menyebut keputusan tersebut diambil seiring adanya penyesuaian serta kajian lanjutan terhadap rencana transaksi yang sebelumnya telah disiapkan.

Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Perusahaan PT Lancartama Sejati Tbk, Destry Sianturi, manajemen menyampaikan bahwa pembatalan keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulator terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Perseroan menegaskan bahwa keputusan penghentian rencana divestasi tersebut tidak berdampak negatif secara material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi usaha perusahaan.

Menurut manajemen, informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap aspek operasional, hukum, kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha perseroan.

Dengan demikian, pembatalan rencana divestasi aset tersebut tidak mengubah prospek bisnis maupun aktivitas utama perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan penyewaan ruang kantor serta hunian.

Sebagai informasi, TAMA sebelumnya berencana melakukan divestasi atas aset milik perseroan yang dikategorikan sebagai transaksi material.

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali, perusahaan memilih untuk tidak melanjutkan proses transaksi tersebut dan akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil langkah korporasi berikutnya.

Perseroan belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk penyesuaian maupun alternatif strategi yang tengah dikaji terkait aset yang sebelumnya direncanakan untuk didivestasikan.

Check Also

Pemerintah Tidak Naikkan Harga Pertalite Dan Boisolar Dan LPG Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

MarketNews.id- Pemerintah menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tidak mengalami kenaikan sebagai bagian …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *