Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK : Akan Lanjutkan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

OJK : Akan Lanjutkan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Marketnews.id Restrukturisasi kredit, merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan ini sudah dijalankan beberapa saat setelah pendemi Covid-19 memapar dunia usaha. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melanjutkan kembali restrukturisasi kredit ini karena melihat tingkat restrukturisasi perbankan semakin melandai.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai.


Menurut Wimboh dalam seminar daring di Jakarta, Rabu, realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 senilai Rp999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non- UMKM Rp607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.


Lebih jauh Wimboh mengatakan, OJK akan melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ataupun restrukturisasi pembiayaan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.


“Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai,” tuturnya.


Seperti diketahui, restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi COVID-19.


Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, ucap Wimboh, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.


Untuk menstimulus pemulihan ekonomi, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan kepercayaan diri industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif, properti (rumah tinggal), dan kesehatan yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi yang tinggi bagi perekonomian.

Check Also

Mulai 9 Desember, Hampir Semua Saham Bisa Diperdagangkan Di Pra Pembukaan

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melepas hampir semua saham dapat diperdagangkan di masa pra pembukaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *