Marketnews.id Sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) telah mampu menampilkan kinerja pengelolaan yang baik. Dana kelolaan BPKH tumbuh hingga 15,05 persen. Sedangkan pertumbuhan investasi mencapai 42,15 persen. Pengecualian pajak terhadap BPKH akan meningkatkan jumlah kas haji yang akhirnya dapat ditempatkan pada produk investasi berbasis syariah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji ( BPKH ), Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengecualian pajak terhadap BPKH yang akan meningkatkan jumlah Kas Haji. Pada gilirannya bisa ditempatkan pada produk investasi berbasis syariah sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi pada instrumen syariah.
Menurut Anggito, per akhir 2020 jumlah dana kelolaan BPKH mencapai Rp145 triliun (unaudited), dengan alokasi dana untuk investasi mencapai Rp99,5 triliun dan penempatan Rp45 triliun di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS- BPIH ).
“Kalau dilihat dari 2018-2020, terjadi migrasi dana dari perbankan ke investasi. Namun, sebetulnya, inisiatif investasi itu bisa dilakukan oleh bank-bank syariah,” kata Anggito dalam acara “The Finance: Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Rabu (10/3).
Seperti diketahui, Pengecualian Pajak BPKH diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dampak dari ketentuan ini, yaitu penghasilan yang diterima oleh BPKH dari pengembangan keuangan haji dalam instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek PPh atau tidak dikenakan PPh.
“Nanti bank-bank syariah tidak lagi sebagai Wapu (wajib pungut), tetapi langsung saja imbal hasilnya 100 persen. Tidak ada lagi potongan pajak. Ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Anggito sembari menjelaskan bahwa sebelumnya sebesar 20 persen PPh bagi hasil bank syariah dimasukkan ke rekening penerimaan negara, namun saat ini tidak perlu lagi menyetor ke kas negara.
Lebih lanjut Anggito mengatakan, pada 2020 jumlah dana kelolaan BPKH bertumbuh hingga sebesar 15,05 persen (year-on-year). Adapun pertumbuhannya di investasi mencapai 42,15 persen dan penempatan di BPS- BPIH menurun 19,89 persen. “Pertumbuhan 42,15 persen dana keloalaan ini merupakan yang tertinggi dibanding institusi lain. Ini pertumbuhan yang luar biasa,” tegasnya.
Menurut Anggito, pengecualian pajak BPKH di antaranya, imbal hasil dari sukuk, surat berharga syariah yang diperdagangkan dan dilaporkan perdagangannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, bagian laba yang diterima dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) yang berupa imbal hasil dari reksa dana, KIK-EBA, KIK Dire, KIK-Dinfra dan KIK yang berdasarkan prinsip syariah.
Selain mendorong pertumbunan investasi di instrumen syariah, kata Anggito, pengecualian pajak pada BPKH juga akan meningkatkan likuiditas bank syariah dan bisnis investasi syariah. “Kami berharap agar bank-bank syariah perlu reorientasi kepada investasi berbasis syariah,” ucapnya.