Marketnews.id Pertamina GRR Tuban akan melanjutkan proses pembangunan kilang baru yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2026 mendatang. Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa Pertamina sendiri sebelumnya telah menyelesaikan proses pembersihan lahan seluas 328 hektar dan pemulihan lahan abrasi seluas 20 hektar. Seiring dengan pembebasan lahan yang mencapai titik akhir, pada tahun ini Pertamina berencana untuk melanjutkan proses pembersihan lahan (land clearing) tahap 3 dan tahap 4.
“Proses pembersihan lahan tahap 3 akan dimulai pada bulan Maret dan nantinya akan menyasar pada 109 hektar lahan eks Perhutani serta 156 hektar lahan yang berasal dari warga yang telah dibebaskan sebelumnya,” terang Ifki Sukarya Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban.
Untuk pembersihan lahan tahap 3 ini rencananya akan melibatkan tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar operasi perusahaan. “Akan ada sekitar 60 hingga 70 tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar, nantinya sebelum bekerja akan kami berikan pembinaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Balai Latihan Kerja Tuban terlebih dahulu,” lanjut Ifki.
Pekerjaan pembersihan lahan tahap 4 selanjutnya akan dilakukan setelah pekerjaan pembersihan lahan tahap 3 dengan target pekerjaan menyasar pada sisa lahan milik warga yang telah dibebaskan. “Sekitar 221 hektar yang akan dibebaskan nantinya, waktunya nanti akan menyesuaikan dengan penyelesaian pekerjaan tahap 3 agar aktivitas pekerjaan di proyek ini berkesinambungan dan tidak ada waktu kosong,” ucap Ifki kemudian.
“Jumlah pekerjanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan mudah-mudahan warga masyarakat dapat secara optimal berperan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.”
Disinggung mengenai proses pengadaan lahan relokasi kepada warga yang rumahnya terkena penetapan lokasi pembangunan kilang, Pertamina berupaya agar tahun ini proses penyediaan lahan relokasi dapat diselesaikan. “Kami akan menyelesaikan proses penyediaan lahan relokasi sejumlah 20 hektar tersebut, namun kami perlu dukungan semua pihak agar proses penyediaan lahan dapat selesai tepat waktu tetapi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ifki.