Marketnews.id Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penjualan mobil nasional akan dimulai besok 1 Maret 2021. Pemerintah memberikan stimulus pajak berupa penghapusan pajak PPnBM sebesar 0 persen untuk mobil baru dengan isi silinder hingga 1.500 CC. Penghapusan PPnBM ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan mobil nasional yang tahun turun hingga 50 persen akibat pendemi Covid-19. Berapakah harga mobil favorit masyarakat saat ini di pasaran?
Pemerintah secara resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk jenis mobil tertentu mulai besok Senin (1/3/2021).
Stimulus PPnBM 0 persen ini berlaku mulai Maret 2021 hingga Mei 2021 dan secara langsung memangkas atau menurunkan harga mobil baru. Selanjutnya, Juni-November 2021 PPnBM akan diberikan potongan harga secara bertahap.
Pada periode Juni-Agustus 2021, konsumen akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen. Sementara itu, pada periode September-November 2021 potongan PPnBM tinggal 25 persen.
Pemerintah mengatakan relaksasi PPnBM 0 persen yang dimaksudkan untuk mendorong industri otomotif ini berlaku untuk mobil penumpang 4×2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc. Syarat lainnya, jenis mobil yang masuk kriteria harus diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal mencapai 70 persen.
Dengan penerapan stimulus PPnBM 0 persen, mobil-mobil yang populer di pasar otomotif Indonesia akan mendapat diskon. Beberapa jenis mobil yang menerima PPnBM 0 persen antara lain, Toyota Avanza, Toyota Rush, Honda Brio, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga.
Bukan itu saja, mobil sedan atau jenis sedan buntung (hatchback) seperti Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios bakal masuk daftar mobil penerima stimulus PPnBM 0 persen.
Sebagai informasi, mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4×2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Lebih lanjut, mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.
Sementara itu, PPnBM yang berlaku untuk tipe sedan atau station wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc sebesar 30 persen. Selanjutnya, sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen.
Tertarik membeli mobil baru? Berikut daftar lengkap perkiraan harga mobil Toyota, Honda, Suzuki, dan Mitsubishi yang masuk kriteria pembebasan PPnBM 0 persen:
- Honda Brio RS
Harga: Rp188,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp170 juta
- Toyota Yaris
Harga: Rp257,7 juta – Rp304,25 juta
Tanpa PPnBM: Rp239 juta – 273 juta
- Honda Jazz
Harga: Rp255 juta – Rp298,5 juta
Tanpa PPnBM: 229 juta – Rp267 juta
- Toyota Avanza
Harga: Rp200,2 juta– Rp231,250 juta
Tanpa PPnBm: Rp180 juta – Rp208 juta
- Suzuki Ertiga
Harga: Rp210,5 juta – Rp254,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp189,45 juta – Rp 229,05 juta
- Mitsubishi Xpander
Harga: Rp221,4 juta – Rp 278,9 juta
Tanpa PPnBm: Rp199,26 juta – Rp 251,01 juta
- Daihatsu Xenia
Harga: Rp196,75 juta – Rp240,65 juta
Tanpa PPnBm: Rp 177,075 juta – Rp216,585 juta
- Honda Mobilio
Harga: Rp207,5 juta – Rp 252,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp 186,75 juta – Rp 227,25 juta
- Toyota Rush
Harga: Rp257,7 juta – Rp279,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta
- Daihatsu Terios
Harga: Rp214,45 juta – Rp 269,050 juta
Tanpa PPnBM: Rp193,005 juta – Rp 242,145 juta
- Honda BR-V
Harga: Rp253,5 juta – Rp296 juta
Tanpa PPnBM: Rp228,15 juta – Rp266,4 juta
- Suzuki XL7
Harga: Rp236,5 juta – Rp273,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp212,850 juta – Rp246,15 juta
- Mitsubishi Xpander Cross
Harga: Rp 276,5 juta – Rp299,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp248,85 juta – Rp269,55 juta
- Toyota Vios
Harga: Rp311,9 juta – Rp346,85 juta
Tanpa PPnBM: Rp261 juta – Rp296 juta