Marketnews.id Investasi merupakan salah satu instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Dimana Konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi yaitu sekitar 60 persen. Guna memberdayakan investasi yang mulai masuk, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk memfasilitasi kemitraan antara investor atau perusahaan besar dengan UMKM .
Poin-poin penting yang termuat dalam kerja sama itu antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam menilai kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi. Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum daerah.
Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM , untuk menghindari terjadinya nepotisme.
“Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” kata Kepala BKPM , Bahlil Lahadalia dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi. Dalam rangka percepatan investasi itulah, BKPM memberikan aktif menjalin kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan HIPMI.
“Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.
Sementara itu Ketua Umum HIPMI, Mardani H. Maming menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BKPM yang dijalaninya merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ). Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional.
“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” ujar Maming.