Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / IRRA Revisi Laporan Keuangan, Dan Terima Konsekuensi Sesuai Ketentuan Regulator

IRRA Revisi Laporan Keuangan, Dan Terima Konsekuensi Sesuai Ketentuan Regulator

Marketnews.id Buat perusahaan publik, keterbukaan informasi adalah mutlak. Itulah bedanya antara perusahaan publik dan privat. PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) adalah emiten dibidang kesehatan yang bergerak mengedepankan peralatan dan perlengkapan medis berteknologi tinggi. Karena keterbukaan itu juga perseroan menjelaskan misinformasi atas revisi laporan keuangan kuartal II dan kuartal III 2020.

PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) mengklarifikasi adanya misinformasi mengenai revisi atas laporan keuangan Kuartal II dan Kuartal III-2020. Setelah melakukan revisi, laba bersih perseroan tercatat lebih rendah dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan teknis penyajian.


Menurut Direktur Keuangan IRRA, Pratoto Raharjo, pada 26 November 2020 perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait pelaksanaan revisi atas laporan keuangan (unaudited) IRRA untuk Kuartal II dan Kuartal III-2020.


“Dengan implementasi revisi tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan (unaudited) yang sesuai dengan kaidah yang berlaku,” kata Pratoto dalam siaran pers IRRA, Jakarta, Kamis (14/1).


Dia mengatakan, tindakan melakukan revisi oleh IRRA tersebut sebagai hasil dari konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Substansi revisi berupa dikeluarkannya keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain.


Sehingga, kata Pratoto, pasca revisi terjadi penurunan nilai laba bersih IRRA untuk laba bersih di Kuartal II dan Kuartal III-2020, dibandingkan sebelum pelaksanaan revisi. Dia menyebutkan, revisi itu merupakan langkah perbaikan untuk memenuhi standar akuntansi yang berlaku.


Pratoto mengaku, hasil revisi laporan keuangan tersebut tidak mempengaruhi target pencapaiaan IRRA yang telah disampaikan sebelumnya. “Perlu kami informasikan kembali, bahwa pada 2020, laba bersih kami bertumbuh 70-80 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp33,2 miliar. Jadi, tidak ada keterkaitan antara hasil revisi pencatatan dengan realisasi pencapaian kinerja,” paparnya.


Lebih jauh Pratoto mengungkapkan, perseroan menyesalkan adanya informasi yang memberikan kesan bahwa revisi terhadap laporan keuangan IRRA dilakukan secara diam-diam. “Kami sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dalam hal keterbukaan informasi dan kami juga menerima konsekuensi dari revisi tersebut sesuai ketentuan regulator,” tutur Pratoto.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *