Marketnews.id Inilah beda antara perusahaan publik atau emiten dengan perusahaan privat. Konsekwensi jadi perusahaan publik diantaranya wajib memberikan laporan keuangan kepada publik atau pemegang saham. Bila lalai, perusahaan akan kena pinalti berupa teguran, denda hingga dihentikan nya perdagangan saham perusahaan tersebut. Emiten yang lalai ini, akan jadi catatan investor agar berhati-hati dalam memilih emiten sebagai tempat investasi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) 21 emiten. Itu dilakukan karena 21 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) kuartal II 2020 atau interim per 30 Juni lalu.
Keputusan ini diambil mengacu pada ketentuan II.6.2. dan II.6.3 yang menyatakan bursa melakukan suspensi apabila perusahaan tercatat tak memenuhi kewajibannya mulai hari kalender ke-91.
BEI juga menjatuhkan tambahan denda sebesar Rp150 juta ke-21 emiten terkait di samping memberikan peringatan tertulis III.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 27 November 2020 terdapat 21 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” ungkap BEI dalam rilis yang ditandatangani tiga Kepala Divisi Penilaian, Rabu (2/12).
Surat yang dikeluarkan pada 30 November 2020 tersebut mencatut nama-nama perusahaan berikut:
- PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
- PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
- PT Cowell Development Tbk. (COWL)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)
- PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
- PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk. (JGLE)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
- PT Modernland Realty Tbk. (MDLN)
- PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
- PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
Sumber : CNNINDONESIA.COM