Marketnews.id Salah satu kewajiban perusahaan publik, diantaranya adalah publikasi laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan. Bila kewajiban ini dilalaikan, konsekwensinya adalah denda keterlambatan selain surat peringatan. Mengapa masih ada emiten yang terlambat melaporkan kinerja keuangannya. Padahal, otoritas telah memberikan keringanan terkait pendemi Covid-19 dengan memperpanjang batas waktu pelaporan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur 26 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020. Teguran tersebut dibarengi dengan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI menyebut ada 26 perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I/2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 27 Oktober 2020.
Perinciannya adalah 21 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda dan 1 perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda serta dalam proses delisting secara paksa.
Selanjutnya 3 perusahaan belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh Akuntan Publik dikenakan Peringatan Tertulis I dan 1 perusahaan yang berbeda tahun buku yaitu Juni belum menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir 30 Juni 2020.
Bisa dikatakan, hampir setiap periode pelaporan kinerja keuangan ada saja emiten yang terlambat menyampaikan kewajiban ini. Padahal, buat perusahaan publik, laporan keuangan sebagai salah satu tolok ukur utama untuk menilai kinerja perusahaan secara menyeluruh. Stakeholder tentu berharap perusahaan publik atau emiten memiliki kinerja terukur dan dapat menjadi sandaran investasi buat semua pemodal.