Marketnews.id Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah gelontorkan dana buat Restrukturisasi Kredit perbankan sebesar Rp 994,3 triliun yang melibatkan 7,5 juta debitur. Sedangkan buat dari Lembaga pembiayaan sudah dikucurkan dana sebesar Rp170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak. Jumlah ini sangatlah besar, apalagi dana tersebut diperoleh Pemerintah lewat penerbitan surat utang negara. Sudah tepat sasaran kah program ini dimanfaatkan oleh yang membutuhkan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan hingga 28 September 2020 lalu, nilai restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara pada perusahaan pembiayaan nilai restrukturisasi yang dilakukan mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi covid-19 benar-benar memberikan tekanan yang luar biasa terhadap industri besar hingga kecil. Bahkan dari catatan OJK dari 100 perusahaan besar, sebanyak 74 perusahaan terkena dampak langsung sehingga aktifitas usahanya tidak bisa berjalan optimal.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi kewajiban utangnya secara tepat waktu. Oleh sebab itu banyak diantara mereka yang memanfaatkan kebijakan pemerintah berupa restrukturisasi utang agar beban usahanya bisa diperingan.
“Terjadi kontraksi cukup dalam pada Maret-Juni, bahkan beberapa segmen kredit diantaranya kredit korporasi ada 74 debitur dari 100 debitur baki debetnya turun,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara virtual, Selasa (26/10).
Wimboh menyebutkan, beberapa perusahaan besar yang mengalami masalah finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya tepat waktu, antara lain perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan, penerbangan dan manufaktur.
Dia menyadari bahwa tekanan akibat pandemi membuat permintaan turun drastis dalam waktu yang begitu singkat.
“Mereka katakan bahwa selama ini tidak bisa operasi full karena permintaan belum pulih seperti semula. Mereka akan siap memenuhi kewajibannya kalau situasi sudah balik normal. Tapi selama aktivitas sosial belum leluasa, permintaan itu tidak akan pulih normal,” katanya.
Sebenarnya siapa yang layak paling prioritas untuk dibantu. Pengusaha dengan produksinya, atau masyarakat agar memiliki daya beli hingga mampu membeli produk dunia usaha.
Keduanya sama sama butuh dan penting. Sementara dana yang diberikan dalam program restrukturisasi berasal dari hasil utang Pemerintah lewat penerbitan surat utang dalam dan luar negeri. Kita tinggal menunggu. Dunia usaha atau masyarakat luas yang terima bantuan pemerintah yang mampu membuat ekonomi kembali bergerak sesuai harapan kita semua.