Home / Korporasi / BUMN / Jiwasraya : Bukan Bailout, Tapi Bailin. Kapan Uang Nasabah Kembali?

Jiwasraya : Bukan Bailout, Tapi Bailin. Kapan Uang Nasabah Kembali?

Marketnews.id Kisrus Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Di saat mantan direksi PT Jiwasraya dan para pelaku investasi sedang di meja hijaukan, kini giliran manajemen baru mencari solusi agar perusahaan dapat mengganti dana nasabah yang umumnya adalah para pensiunan. Kerugian Jiwasraya atas kasus ini juga terus berubah. Angka manakah yang akan digunakan manajemen baru untuk menggantikan uang nasabah?

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, Robertus Bilitea, menegaskan pemerintah tidak menggelontorkan dana talangan (bailout) dalam penanganan problem yang dihadai PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebaliknya, jelas dia, pemerintah akan melakukan penanaman modal atau bailin untuk menangani persoalan yang dialami satu-satunya asuransi jiwa milik negara itu.

“Ini bukan bailout, tapi konsep bailin,” ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian BUMN bersama Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Minggu (4/10/2020).


Robertus menjelaskan, dengan skema bailin, pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal kepada BPUI sebagai pihak yang akan melanjutkan program dari pemegang polis Jiwasraya.

BPUI akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah hingga Rp22 triliun yang direalisasikan dalam dua tahun. Sekitar Rp12 triliun, sebut dia, akan diserahkan pada 2021 untuk menyelamatkan asuransi jiwa dangan nasabah mayoritas  berupa pensiunan itu.

Selebihnya atau 10 triliun akan disuntikkan pada tahun berikutnya atau pada 2022. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membentuk IFG Life atau Indonesia Financial Group (IFG), sebuah perusahaan asuransi jiwa baru.


“Untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa baru IFG Life, yang akan menerima restrukturisasi polis yang dialakukan Jiwasraya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hexana menyebut nilai kerugian Jiwasraya berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp16,8 triliun. Namun, dia menegaskan bahwa nilai itu belum mencakup seluruh kerugian yang diderita BUMN tersebut.

Sebelumnya Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya menyebutkan kondisi Jiwasraya sudah terjadi lama. Untuk itu akhirnya Jiwasraya tidak mampu memenuhi semua kewajibannya secara penuh.

Ia menjelaskan, terdapat empat faktor yang menyebabkan kondisi perusahaan menjadi sulit. Kondisi ini meliputi likuiditas dan solvabilitas yang terjadi sejak  lama yakni  lebih dari 10 tahun.

“Ini tidak diselesaikan secara fundamental atau solusi yang tepat,” katanya.

Hexana menyebutkan permasalahan kedua adalah tata kelola yang tidak sesuat dengan standar pasar. Lainnya permasalahan investasi yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian

“Ada dugaan fraud dari manajemen lama yangs edang diproses di Kejaksaan [Agung],” katanya

Hexana menyebutkan per 31 Agustus 2020, pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang.

di mana lebih dari 90% nasabah terdiri dari pemegang polis manfaat pensiun dan masyarakat menengah ke bawah. Untuk melindungi pemegang polis itu, diperlukan program penyelamatan pemegang polis yang diinisiasi pemegang saham, tambahnya.

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *