Marketnews.id Bisnis perbankan termasuk bisnis yang sangat ketat di awasi oleh pemerintah. Banyak aturan dan ketentuan tentang kehati hatian agar bisnis kepercayaan ini langgeng dipercaya oleh masyarakat. Disisi lain, sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, perbankan selalu di dukung oleh pemerintah terlebih disaat pendemi Covid-19 saat ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menegaskan bahwa nasabah masih menaruh kepercayaan terhadap perbankan meskipun kondisi perekonomian nasional mengalami tekanan yang cukup berat akibat pandemi covid-19.
Perbankan dinilai sebagai institusi yang masih aman untuk menyimpan dana dari nasabah lantaran cakupan penjaminan dari lembaga penjamin simpanan yang relatif stabil.
Ketua Dewan Komisoner LPS, Halim Alamsyah, mengungkapkan dengan cakupan penjaminan yang relatif stabil, masyarakat percaya bahwa otoritas dapat menghadapi tantangan untuk menjaga dan memelihara stabilitas keuangannya.
Menurutnya stabilnya cakupan penjaminan terlihat dari angka 99,91 persen dari total jumlah rekening sebanyak 317 juta yang dijamin atau setara Rp3.338 triliun. Hal ini yang dipandang LPS bahwa masyarakat merasa nyaman menyimpan dananya di perbankan nasional.
“Disamping itu, suku bunga simpanan yang saat ini sudah mengalami beberapa kali penurunan, untuk memberikan ruang bagi perbankan, untuk menurunkan biaya dana sekaligus mempertahankan daya tarik masyarakat, dan untuk terus menyimpan dana di perbankan nasional,” jelas Halim beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya bahwa LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah sebanyak empat kali dengan masing-masing penurunan sebesar 25 BPS, sehingga total penurunan sampai saat ini sudah 100 basis poin. Hal ini semakin meneguhkan para nasabah untuk tetap mempercayakan kepada perbankan mengelola uang yang disimpannya.
“Sehingga, suku bunga penjaminan rupiah yang berlaku hingga september telah menjadi 5,25 persen untuk bank umum. Sementara, untuk simpanan rupiah yang berada di BPR menjadi 7,75 persen,” ujar Halim.
Lanjutnya, untuk simpanan valuta asing, LPS telah melakukan penurunan sebanyak satu kali sebesar 25 BPS. “Sehingga suku bunga yang berlaku untuk simpanan valuta asing di bank umum yaitu 1,5 persen,” pungkasnya.