Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / 30 Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan 2019

30 Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan 2019

Marketnews.id Dari sekitar 650 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2019, terdapat 30 emiten belum mampu menyajikan laporan keuangan untuk tahun buku 2019. Padahal, waktu yang diberikan cukup lama hampir satu semester. Apakah penyebab keterlambatan ini. Kinerja yang memburuk atau ada alasan lain.

Seperti diketahui, BEI mengumumkan 30 emiten belum menyetorkan laporan keuangan periode 2019 hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Juli 2020. Otoritas bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan-perusahaan tersebut.


Mengutip laman resmi BEI, peringatan dan sanksi denda ini diberikan berdasarkan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Dalam aturan itu, bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 90 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan.


Beberapa perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangannya sepanjang 2019, antara lain PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).


Lalu, PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Pollux Megah Internusa Tbk (NUSA).


Selain itu, ada 43 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan interim kuartal I 2020 hingga 30 Juli 2020. Atas hal itu, BEI memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada 43 perusahaan tersebut.


Sejumlah emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan kuartal I 2020, misalnya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).


Ada satu emiten yakni PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) diklaim hingga 3 Agustus 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2020 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Perusahaan tersebut telah dikenakan peringatan tertulis I.


Kemudian, dua perusahaan tercatat belum memberikan laporan keuangan interim kuartal I 2020 yang diaudit oleh akuntan publik. Dua perusahaan itu diberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2020.
Kedua perusahaan itu bergerak di sektor properti dan media. Mereka adalah PT Sentul City Tbk (BKSL) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *