Marketnews.id Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berharap, dengan di tandatanganinya perjanjian penyesuaian harga gas bumi akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembang nya kegiatan industri dan berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan listrik.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi.
Penandatanganan ini didasarkan atas implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/6/2020) terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 LoA.
“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (31/7/2020).
Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.
Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45 persen dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.
“Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan” tegasnya.
Dwi mengemukakan, pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC – yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas.
Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.
Setelah penandantangan Side Letter of PSC ini, penerimaan kontraktor tidak berkurang. Sementara KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru.