Home / Korporasi / BUMN / Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 Triliun Di Bank BUMN

Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 Triliun Di Bank BUMN

Marketnews.id Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu agen pembangunan pemerintah, mendapat tugas melalui Bank BUMN untuk menjadi sumber pembiayaan untuk menggerakkan kembali sektor riil yang terpapar Covid-19. Dana tersebut berjumlah Rp 30 triliun di ambil dari uang pemerintah yang di simpan di Bank Indonesia. Penempatan dana di bank BUMN ini tentunya menguntungkan bank pelat merah ini, karena mendapat dana murah dari pemerintah.

Kementerian Keuangan, menempatkan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun di bank-bank BUMN . Dana tersebut diharapkan bisa menjadi sumber pembiayaan untuk kembali menggerakkan roda ekonomi sektor riil agar pulih dari dampak wabah virus korona.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan efektivitas penempatan dana pemerintah di bank umum. Penempatan dana tersebut harus betul-betul efektif menjadi sumber pembiayaan untuk kembali menggerakkan dunia usaha yang lesu akibat wabah virus korona.


“Untuk tahap ini, pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6).


Sri Mulyani menegaskan telah menyurati Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dia menyampaikan pemerintah akan memindahkan dana milik pemerintah di BI ke bank-bank umum yang kuat dan sehat. Untuk tahap awal, dana tersebut akan ditempatkan di bank “pelat merah”.


“Bunga yang ditetapkan hanyalah 80% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate. Diharapkan dengan bunga yang rendah, ini tidak membebani bank BUMN . Sehingga kalangan bank BUMN bisa menyalurkan kredit pada dunia usaha dengan suku bunga yang kompetitif,” jelas Sri Mulyani.


Secara umum, hanya ada dua larangan dalam hal penempatan dana pemerintah di bank umum. Pertama, larangan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Kedua adalah larangan menggunakan dana pemerintah untuk transaksi valuta asing.


Dengan demikian, diharapkan dana tersebut bisa menjadi tambahan likuiditas yang maksimal agar bank umum bisa menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi efektivitas penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di bank BUMN . “Nanti akan ada evaluasi dari kami berdua. Setiap tiga bulan,” tutur Sri Mulyani.


Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kemenkeu menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara di bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.05/2020.


Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga merinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *