Home / Corporate Action / OJK Siap Terapkan Program Subsidi Bunga Buat Nasabah

OJK Siap Terapkan Program Subsidi Bunga Buat Nasabah

Marketnews.id Rencana Pemerintah yang akan memberikan program subsidi bunga buat nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan, sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rencana implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.


Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers OJK yang diedarkan di Jakarta, Rabu (24/6), penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga.


Dia menyebutkan, data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain, melalui Sistem Layanan Informasi Kredit

(SLIK ) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga. Data dari sistem ini bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program ( SIKP ), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lain.


Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga.

Pada Selasa (23/6) kemarin, OJK juga menggelar sosialisasi virtual kepada 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta asosiasi di industri jasa keuangan.


Lebih lanjut Anto menyatakan, OJK siap untuk mendukung program tersebut, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK . “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.


OJK meminta kepada bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun perusahaan pembiayaan untuk menginformasikan kepada debitur dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.


OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya, ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat terealisasi. Jika pada pelaksanaan ada hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan mencarikan solusi agar program ini berjalan sesuai prosedur, tambahnya.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *