Marketnews.id Industri pernerbangan adalah salah satu industri yang terpapar secara langsung akibat pendemi Covid-19. Berkurangnya pergerakan penduduk karena adanya PSBB dan terhentinya aktifitas bisnis karena adanya anjuran di rumah saja, membuat bisnis perbangan sebagai bisnis yang paling awal terpapar dengan Pendemi Covid-19 ini.
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mulai merumahkan 400 karyawan yang berstatus Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perumahan PKWT tersebut berlangsung selama tiga bulan, berlaku mulai 15 Mei 2020.
Ketua Ikatan Awak Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin membenarkan sekitar 400 pramugari atau pramugara dengan status tersebut sudah dirumahkan atau tidak diberikan gaji dan uang terbang kecuali fasilitas kesehatan inHealth, BPJS, dan konsesi terbang. Namun, menurutnya, langkah ini bukan termasuk dalam kondisi Pemutusan Hubungan Kerja atau (PHK).
“Bukan PHK, tetapi dirumahkan tanpa diberikan gaji dan uang terbang kecuali disebutkan di atas selama 3 bulan karena kondisi keuangan perusahaan,” kata Zaenal, Minggu (17/5/2020).
Kebijakan maskapai pelat merah tersebut berlaku sementara untuk 3 bulan dan dapat diperpanjang sampai ada ketentuan dari perusahaan atau pemerintah terkait dengan Covid-19.
Sementara itu bagi karyawan dengan status di luar PKWT juga dilakukan pemangkasan gaji. Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.
Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut juga mengaku masih mengupayakan agar opsi melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan menjadi langkah terakhir di tengah merosotnya kinerja keuangan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga masih mengupayakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra tak menampik masa pandemi telah memukul keuangan perseroan. Namun, dia memilih sejumlah strategi untuk mengurangi dampak melalui pembayaran kepada pihak ketiga dan opsi restrukturisasi pembayaran.
“PHK adalah opsi terakhir, kalau relaksasi finansial kami bisa peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dia memastikan tetap berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan Garuda.
Penghapusan THR hanya diberlakukan bagi jajaran direksi dan komisaris sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir.