Marketnews.id Sejak semester kedua tahun lalu, bisnis properti sudah mulai menggeliat. Bahkan emiten properti yang baru pun terus bertambah mencatatkan sahamnya di BEI.
PT PP Properti memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2020 senilai Rp1,2 triliun dengan indikasi bunga sekitar 9,4-10,25 persen. Adapun total target Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II ini mencapai Rp2,4 triliun.
“Penerbitan obligasi ini menjadi strategi PPRO dalam rangka pendanaan jangka panjang, agar bisa mengejar strategi pertumbuhan bisnis,” kata Direktur Utama PPRO, Taufik Hidayat di Jakarta, Senin (20/1).
Obligasi berperingkat BBB+ dari PT Fitch Ratings Indonesia ini terbagi menjadi dua seri, yakni Seri A dengan tenor tiga tahun berkupon sekitar 9,4-9,9 persen dan Seri B bertenor lima tahun memiliki tingkat kupon sekitar 9,75-10,25 persen. Periode pembayaran bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Pada penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini, manajemen PPRO menunjuk enam penjamin pelaksana emisi obligasi, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT Ciptadana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Adapun masa penawaran awal dilaksanakan pada 20 Januari-3 Februari 2020, pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan pada 13 Februari 2020, sehingga masa penawaran umum bisa dilaksanakan pada 17-18 Februari 2020 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapakan pada 24 Februari 2020.
Rencananya, sebesar 41,94 persen dari dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang PPRO, sebesar 32,89 persen untuk investasi dalam bentuk pengembangan usaha di Pulau Jawa dan Lombok dan sisanya sebesar 25,17 persen untuk modal kerja PPRO.
Pada tahun ini, PT PP Properti Tbk. bakal mempercepat proses serah terima unit pada 15 proyeknya yang tersebar di beberapa lokasi sebagai strategi untuk menyiasati penerapan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Menurut Taufik Hidayat, sebelumnya pengakuan pendapatan industri properti menggunakan PSAK 44 karena pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian konstruksi bangunan. Namun, mulai tahun ini telah diterapkan PSAK 72 yang mengatur bahwa pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan.
“Dengan adanya beberapa proyek yang sudah siap diserahterimakan inilah yang membuat PPRO nyaman dan optimis dengan pencapaian kinerja tahun ini,” ujarnya dalam acara pertemuan dengan media, Senin (20/1/2020).
Sebanyak 15 proyek yang rencananya dapat diserahterimakan pada tahun ini terdiri atas unit pada 7 menara apartemen dan ruko yang berlokasi di Jabodetabek, 4 menara apartemen di Jawa Timur, proyek rumah tapak di Jawa Tengah, dan rukan di Kertajati, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pada tahun ini PPRO menargetkan dapat meraih laba sekitar Rp346 miliar. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan pemasaran baru sebesar Rp2,60 triliun dengan Rp2,27 triliun setara dengan 87,30 persen adalah saldo pemasaran sampai dengan akhir 2019 sehingga target pemasaran tahun 2020 hanya Rp821 miliar.
“Meskipun demikian, PPRO melihat peluang pemasaran tahun ini sekitar Rp3,8 triliun,” ucapnya.
Selain mempercepat proses serah terima unit, Taufik mengungkapkan bahwa strategi lainnya yang bakal dilakukan untuk menghadapi implementasi PSAK 72 ialah dengan mempercepat pemasaran apartemen yang sudah selesai, mempercepat penyelesaian pembangunan apartemen, dan menambah produk rumah tapak, tambahnya.