Marketnews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Kepala Eksekutif Pasar Modal akhirnya buka suara. Langkah yang telah dilakukan hingga saat ini adalah memeriksa pihak terkait yang berhubungan dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebutkan, ada 37 perusahaan manajer investasi yang dikenakan sanksi. Dari 37 manajer investasi tersebut, ada yang terlibat dengan kasus saham gorengan dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kan bagian dari 37 yang kita kenakan sanksi. Ada beberapa yang terkena (Jiwasraya),” kata Hoesen usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Namun, Hoesen tidak memberikan keterangan rinci mengenai jumlah manajer investasi yang terlibat dengan kasus Jiwasraya. Pasalnya, dalam pengawasan pasar modal pihaknya melakukan penindakan terhadap keseluruhan kasus.
“Saya lupa yang terkait langsung dengan itu. Tapi kan kita nggak spesifik Jiwasraya tentunya, karena semua,” jelas Hoesen.
Menurutnya, dalam praktik investasi di Jiwasraya ini, manajer investasi membuat produk reksa dana dengan investor tunggal. Namun, modus yang dilakukan manajer investasi dalam Jiwasraya ini tak hanya soal reksa dana dengan investor tungal.
Terkait kasus ini, Hoesen mengatakan bahwa OJK sudah membekukan produk investasi tersebut.
“Manajer investasinya kalau semua produknya ter-freeze, dia tidak boleh menambah produk, tidak boleh jual produk baru,” tegas dia.
Untuk pengawasan kasus investasi yang dilakukan Jiwasraya ini akan terus bergulir. Menurutnya, terkait investasi di pasar modal ini tak berhenti diawasi oleh OJK.
“Ini bagian dari pemeriksaan atau pengawasan rutin yang reguler. Jadi tidak ada batas waktu. Sampai kapan pun dan kalau ditemukan lagi tidak comply ya akan kita kenakan (sanksi),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI hari ini kembali menyuarakan rencana mengembalikan fungsi kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Komisi XI DPR RI menilai OJK lalai dalam mengawasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga perusahaan tersebut dirundung masalah keuangan hingga belasan triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso santai menanggapi pernyataan tersebut. Usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengatakan di depan awak media bahwa OJK sudah bekerja secara profesional.
“Kita profesional. Sudah melakukan apa yang harusnya dilakukan. Dan tentunya ini nanti akan kita sampaikan pada Komisi XI,” kata Wimboh seraya berjalan menghampiri mobil yang menjemputnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2020).
Menurut Wimboh, masalah Jiwasraya ini sudah berlangsung lama. Ia mengatakan, banyak pihak yang sudah mengetahui asal-muasal sengkarut Jiwasraya ini, dalam hal ini langkah yang harus dilakukan yakni fokus mencari penyelesaian.
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Minta OJK Dibubarkan
“Kami bekerja profesional independen. Dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini. Dan semua orang tahu bahwa permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru. Permasalahan ini sudah cukup lama. Semua orang tahu. Tinggal pilihan kapan harus segera diselesaikan,” papar Wimboh.
Namun, ia mengakui dalam sistem pengawasan industri jasa keuangan termasuk asuransi ini banyak yang perlu disempurnakan. Ia merujuk pada shifting pengawasan perbankan dan asuransi yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan BAPEPAM-LK dalam hal ini.
“Dulu kan perbankan diawasi oleh BI. Sudah kita reform. Asuransi diawasi oleh BAPEPAM-LK, tentunya harus kita lihat kembali dan ada beberapa hal yang memang harus kita sempurnakan, pengawasan untuk lembaga keuangan,” ungkap dia.