Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Fenomena buyback Di BEI. Terpaksa Atau Terencana

Fenomena buyback Di BEI. Terpaksa Atau Terencana

Marketnews.id Membeli kembali saham yang sudah dicatatkan dan diperdagangkan di lantai bursa oleh emiten, banyak penyebabnya. Banyak juga spekulasi bermunculan. Jadi tidak heran bila Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan yang detail tentang aksi pembelian kembali saham oleh emiten.

Secara logis, Buat apa emiten yang sudah mencatatkan sahamnya, lalu dibeli kembali oleh emiten. Padahal, salah satu maksud perusahaan menjual sahamnya ke publik adalah, agar mendapatkan dana segar dan tersebarnya kepemilikan saham perusahaan di masyarakat.

Seperti diketahui, PT PP Presisi Tbk. siap melakukan buyback atau pembelian kembali saham setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini, Jumat (31/1/2020).

Buyback akan dilakukan dengan alokasi maksimal Rp293 miliar. Direktur Utama PP Presisi Iswanto Amperawan mengatakan, langkah pembelian kembali saham perseroan diharapkan bisa meningkatkan kinerja saham PP Presisi sehingga lebih mencerminkan kondisi fundamental perseroan.

Hingga sesi pertama perdagangan hari ini, saham PPRE ditutup di level Rp189, turun 1,05 persen. Dalam tahun terakhir, saham PPRE sudah anjlok 45,37 persen. Bahkan, harga saham PPRE hari ini jauh di bawah harga saham saat IPO sebesar Rp432. 

“Pertimbangan kami untuk melakukan buyback saham, karena kami menilai bahwa harga saham Perseroan tidak mencerminkan kondisi fundamental dan likuiditas Perseroan yang kuat”, katanya dalam konferensi pers selepas RUPSLB di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso menambahkan, aksi buyback  juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi struktur permodalan perseroan, menurunkan biaya modal secara keseluruhan, serta meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan modal jangka panjang.

Dia menjelaskan, buyback saham akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia di pasar reguler secara bertahap selama 18 bulan, sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 30 Juli 2020. Pembelian saham akan mengikuti harga yang berlaku di pasar.

“Yang akan kami buyback saham yang ada di publik, artinya akan menggunakan mekanisme pasar. Dana yang akan kami gunakan berasal dari kas internal dan free cash flow, salah satunya piutang,” jelasnya.

Benarkah buyback dilakukan murni agar harga saham sesuai dengan kinerja perusahaan.

Seperti diketahui, terbentuk nya harga saham merupakan gabungan dari fundamental keuangan dan persepsi Investor atau pemegang saham publik terhadap perusahaan.

Bila harga saham tidak sejalan dengan kinerja perusahaan, bisa jadi faktor persepsi lebih kuat mempengaruhi harga saham. Itulah sebabnya, ada emiten yang akan membeli kembali saham nya ke publik karena dinilai terlalu rendah harganya.

Sebaliknya juga bisa terjadi, harga saham menurun drastis setelah sebelumnya harga saham meningkat secara fantastik. Harga sengaja dibuat turun untuk dibeli kembali oleh perseroan di harga terendah. Untuk yang terakhir ini tidak diperlukan persetujuan pemegang saham.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *