Marketnews.id Berbagai cara sudah banyak dilakukan oleh otoritas bursa agar pasar modal Indonesia semakin diminati oleh pemodal lokal maupun asing.
Salah satu langkahnya adalah mengoptimalkan produk derivatif di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) berharap agar ke depannya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa mengembangkan Waran Terstruktur. Apalagi otoritas sudah memiliki Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait instrumen investasi tersebut.
Secara umum, kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, Waran Terstruktur berbeda dengan waran yang biasanya diterbitkan emiten yang biasanya mengikuti pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) atau rights issue .
“Waran Terstruktur yang akan segera diatur ini merupakan variasi produk investasi dan bisa diperdagangkan di bursa. Kalau waran yang sebelumnya kita ketahui, itu merupakan sweetener di saat emiten melakukan rights issue ,” kata Maulana di Jakarta, Senin (16/12).
Menurutnya, Waran Terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham, melainkan produk investasi yang dimiliki Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa (AB), bank umum Buku 3 dan Buku 4 atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
“Waran Terstruktur ini berbeda dengan yang diterbitkan oleh emiten. Produk ini penerbitnya lebih luas,” ujar Maulana.
Maulana menambahkan, rencana optimalisasi produk derivatif yang akan diatur melalui POJK tersebut merupakan upaya OJK untuk meragamkan produk investasi di pasar modal. “Nantinya, keberadaan produk ini lebih ditujukan kepada instrumen perdagangan,” imbuhnya.
Berdasarkan RPOJK Waran Terstruktur, efek yang bisa menjadi underlying Waran Terstruktur adalah Efek Bersifat Ekuitas, indeks efek, indeks sekumpulan efek, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, dan efek lain yang ditetapkan oleh OJK.