Home / Korporasi / BUMN / Akankah Nasib Jiwasraya Seperti Garuda Indonesia?

Akankah Nasib Jiwasraya Seperti Garuda Indonesia?

Marketnews.id Satu per satu masalah yang di hadapi oleh Badan’ Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terkuak. Mulai dari kasus PT Pertamina, PT Garuda Indonesia dan kini PT Jiwasraya.

Setelah tutup mulut beberapa waktu, akhirnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan aparat hukum akan mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Asuransi jiwa pertama di Indonesia itu tengah mengalami tekanan likuiditas hingga menunda pembayaran klaim jatuh tempo nasabahnya. Kejaksaan menduga potensi kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwaraya Rp13,7 triliun.

“Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Menteri BUMN Erick Thohir lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

Penegakan hukum berjalan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan merestrukturisasi Jiwasraya. Sejak 2006, kata Erick, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.

Sebelumnya Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Dalam jumpa pers, di kantornya, Rabu (18/12/2019), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk, pihaknya menemukan, banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi. Dana kelolaan 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial, 5 persen ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja baik, dan 95 persen pada saham berkinerja buruk.

Ada juga penempatan reksadana 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Ketika harga saham anjlok, uang nasabah yang diinvestasikan menguap. Akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. “Itu perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu.”

Kejaksaan Agung terus berupaya mencari tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya itu. Jaksa Agung bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak dikeluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019.

“Ada tahap-tahapan dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa  pers, Rabu (18/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan setidaknya Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Menurut dia, saksi yang diperiksa, orang-orang yang memahami, melihat, dan mendengar langsung mengenai tata kelola investasi produk saving plan Jiwasraya. Jadi, calon tersangkanya sudah pasti ada.

“Kalau alat bukti sudah memadai dan ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangkanya,” papar Adi.

Secara teknis Kejagung masih pada tahap penyidikan, sehingga diperlukan strategi. Adi meminta semua pihak bersabar menunggu proses tersebut. “Kami sedang kumpulkan alat bukti, termasuk berkoordinasi terkait kerugian negara dengan lembaga berwenang. Tentang pasalnya apa masih proses. Yang penting kasus ini sedang kami tangani. Sekarang tahap penyidikan.” ***

Check Also

IHC RS Pertamina Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy

MarketNews.id-Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), sebagai flagship hospital di bawah naungan PT Pertamina Bina Medika …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *