Marketnews.id- Langkah prepentif, itulah yang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). Suspensi ini terkait permohonan pailit terhadap perseroan oleh Cable Source Pte Ltd.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan melalui pengumuman bursa menyatakan, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada permohonan pailit dari Cable Source pte Ltd kepada KPAL dengan Nomor Perkara: 47/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt Pst tertanggal 13 September 2019.
“Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Steadfast Marine Tbk (KPAL),” demikian disebutkan Goklas. Dia menyatakan, suspensi terhadap perdagangan saham KPAL tersebut berlaku di seluruh pasar sejak Sesi II Perdagangan Efek, Rabu, 16 Oktober 2019 hingga pengumuman lebih lanjut. “Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan (KPAL),” ucapnya.
Lebih lanjut Goklas menegaskan, BEI mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan emiten yang mencatatkan saham di Bursa pada 8 Juni 2018 tersebut. Penghentian sementara perdagangan saham ini, tidak lain merupakan langkah pencegahan agar tidak merugikan pihak manapun atas kejadian yang dialami oleh perseroan.
