Marketnews.id Buat dunia usaha yang terdampak Covid-19 dan punya sangkutan dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh berlapang dada. Pasal, bank milik pemerintah ini sudah memiliki acuan pinjaman seperti apa yang akan mendapatkan keringanan restrukturisasi seperti yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim bank pelat merah sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, himpunan bank milik negara (Himbara) memang masih berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait keringanan restrukturisasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dia mengklaim sejauh ini sejumlah bank BUMN sudah mulai melakukan restrukturisasi.
“Sebagai contoh di BRI sampai 30 Maret 20120, sudah ada restrukturisasi dari 82.000 nasabah dengan plafon lebih dari Rp6 triliun, ritel ada 9.900 nasabah dengan plafon Rp7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp600 miliar, jadi sudah mulai bergerak,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).
Dia ada persamaan persepsi dari bank milik negara terkait pola restrukturisasi dan kriteria debitur untuk mempercepat proses restrukturisasi. Menurutnya, setidaknya diperlukan waktu hingga 2 pekan untuk menyamakan persyaratan bank untuk restrukturisasi.
Untuk skema restrukturisasi ini, Bank Himbara juga akan menggunakan stimulus fiskal sebesar Rp150 triliun yang diberikan pemerintah kepada sektor keuangan. Namun, sejauh ini belum diputuskan secara jelas bagaimana skema penggunaan dana ini untuk sektor perbankan, termasuk Himbara.
“Semoga 1—2 minggu ke depan program ini bisa menjangkau masyarakat luas dan diprioritaskan ke red zone penyebaran Covid-19,” ujar Kartika yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama BRI tersebut.
Restrukturisasi ini sejalan dengan stimulus dari OJK berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi. Stimulus ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.