Marketnews.id Keuangan digital kini sudah merambah hampir semuanya sektor usaha. Dampaknya, penyelenggara Fintek berlomba memberikan kemudahan buat pelanggannya.
Seperti diketahui, belum lama ini LinkAja resmi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Lewat kerjasama ini proses Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna.
Padahal, sebelumnya proses ini dilakukan secara manual lewat pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kini, mulai sekarang juga terhubung secara realtime dengan Application Programming Interface (API) data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunawan MA menyatakan kerjasama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang maupun mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
“Kerjasama ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC yang kami miliki untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi full service. Melalui e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai,” ujar Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja, Jumat (17/1).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan salah satu inovasi dalam peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik. Ia meyakinkan komitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pengguna.
“Serta tidak menyalahgunakan hak akses atas data kependudukan yang telah diberikan kepada kami. Adanya kesesuaian validasi dan verifikasi identitas ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi secara digital,” tambah Haryati.
Pemerintah, memang telah mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Identifikasi dan verifikasi identitas diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
Adanya sinergi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil juga diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital karena prosesnya yang lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layanan keuangan secara langsung untuk melakukan validasi data.