Home / Otoritas / Bank Indonesia / Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Di RI. Ada Insentif Pajak Buat Yang Kooperatif

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Di RI. Ada Insentif Pajak Buat Yang Kooperatif

MarketNews.id-Pemerintah lewat PP 21/2026 telah menetapkan perusahaan yang memanfaatkan SDA diwajibkan menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di tempatkan di dalam negeri per 1 Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu 12 bulan. Sedangkan buat eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA minimal tiga bulan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Penempatan dana DHE SDA dilakukan melalui bank-bank BUMN yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif. Salah satu insentif utama berupa fasilitas perpajakan melalui tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.

Melalui skema tersebut, eksportir berpeluang memperoleh tarif PPh yang kompetitif hingga 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana di dalam negeri.

Pemerintah menilai insentif tersebut dapat meningkatkan daya tarik instrumen DHE SDA dibandingkan instrumen investasi lain yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Menurut pemerintah, kombinasi antara kewajiban penempatan devisa dan pemberian insentif fiskal diharapkan mampu mendorong kepatuhan eksportir sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi dunia usaha.

Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kepastian regulasi yang mendukung keberlanjutan aktivitas ekspor dan investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral, nota kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama peningkatan retensi devisa nasional.

Pemerintah optimistis implementasi PP 21/2026 akan meningkatkan jumlah devisa hasil ekspor sumber daya alam yang tersimpan di dalam negeri secara signifikan.

Peningkatan retensi devisa tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi sektor eksternal Indonesia, memperbesar sumber pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Check Also

Pasar Saham Masih Catatkan Data Positif Di Pekan Pendek Ini

MarketNews.id– Pada Selasa (26/5), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *