MarketNews.id-Isu Penutupan gerai Alfamart dan Indomaret belakangan ini, tidak terkait dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Bantahan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto. Menurutnya, tidak benar penutupan gerai Alfamart dan Indomaret lantaran mulai beroperasinya KDKMP.
Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di berbagai wilayah tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyatakan isu yang mengaitkan program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan penutupan sejumlah gerai ritel modern di bawah kelolaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) adalah tidak benar.
Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di berbagai wilayah tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Saat ini jaringan ritel modern tersebut telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan dengan jumlah melampaui 40 ribu outlet.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern.
Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.
Dalam keterangannya, Suroto juga menjelaskan bahwa KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Koperasi itu juga diarahkan menjadi saluran. Keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat.
Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.
“KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Jadi isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan KDKMP tidak tepat,” ucapnya.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal