Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Per Januari 2027 Ekspor SMMT Dilakukan Satu Pintu Lewat PT DSI

Per Januari 2027 Ekspor SMMT Dilakukan Satu Pintu Lewat PT DSI

MarketNews.id-Kebijakan Pemerintah untuk ekspor produk sumber daya alam seperti Batubara, Sawit dan ferronikel dalam satu pintu, mendapat respon positif dari PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) emiten yang bergerak dalam pertambangan batubara.

SMMT mendukung kebijakan Pemerintah dan akan terus memantau aturan pelaksana, termasuk potensi dampaknya terhadap perjanjian pembiayaan dan kerjasama keuangan perseroan.

PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), menilai rencana penerapan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui skema satu pintu tidak akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kinerja keuangan perseroan.

Meski demikian, mekanisme penjualan ekspor perseroan nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) selaku BUMN ekspor mulai 1 Januari 2027.

Dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/5), dalam dokumen yang diteken Direktur SMMT Yuliana, manajemen menyampaikan bahwa perseroan mendukung rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA.

Perseroan memahami implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, mekanisme ekspor masih berjalan seperti saat ini, namun akan terdapat tambahan pemberitahuan kepada PT DSI sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengelola ekspor.

“Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

SMMT menyebut pemerintah saat ini masih menyiapkan aturan pelaksana terkait kebijakan tata kelola ekspor SDA. Karena itu, perseroan akan terus memantau perkembangan regulasi dan menunggu pedoman resmi dari pemerintah.

Perseroan juga meyakini kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi kegiatan operasional perusahaan. Aktivitas tambang dan penjualan batu bara disebut akan tetap berjalan normal sebagaimana saat ini.

Dari sisi keuangan, SMMT berpendapat kebijakan ekspor satu pintu tidak akan berdampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perseroan.

Namun demikian, manajemen mengakui perubahan regulasi dan kebijakan berpotensi memengaruhi covenant dalam perjanjian pembiayaan perusahaan. Perseroan berharap perubahan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi lebih lanjut bagi lembaga keuangan dalam melakukan penilaian covenant yang berlaku.

Terkait hubungan dengan pelanggan eksisting, SMMT menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah aturan pelaksana resmi diterbitkan pemerintah.

Jika diperlukan, perseroan akan berkoordinasi dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian kerja sama.

Selain itu, perseroan menilai risiko hukum akibat perubahan kebijakan pemerintah masih dapat dikelola dan dimitigasi karena perubahan regulasi tersebut merupakan kondisi di luar kendali para pihak yang terlibat dalam kontrak kerja sama.

Check Also

ICCN Apresiasi Langkah Pemerintah Dalam Kebijakan Penurunan PPh Royalti Penulis

MarketNews.id– Indonesia Creative Cities Network (ICCN), mengapresiasi keputusan pemerintah yang menyepakati penurunan tarif PPh royalti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *