MarketNews.id Regulator Pasar Modal memandang perlu masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap reksa dana dan manajer investasi dari Lembaga yang memiliki izin dan persetujuan kegiatan penilaian.
Untuk itu Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah meramu peraturan pemeringkatan reksa dana dan manajer investasi yang tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Dalam RPOJK tersebut, menenggarai adanya praktik yang memberikan penilaian atau barometer penilaian yang bersifat rating terhadap reksa dana.Tapi si pemberi penilaian tersebut belum terpayung oleh hukum.
Sehingga OJK menilai perlu mengatur lebih lanjut mengenai Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
OJK akan mengatur bahwa pemeringkat reksa dana dan manajer investasi wajib mendapat ijin darinya.
Lembaga pemeringkat tersebut dapat berupa pemeringkat efek ataupun penasihat investasi dengan modal disetor minimal Rp100 miliar.
Adapun parameter penilain reksa dana yang wajib dipenuhi oleh lembaga pemeringkat paling tidak memenuhi 2 kriteria utama.
Pertama, kinerja reksa dana yang mencakup imbal hasil dan volatilitas dengan dibandingkan dengan reksa dana sejenis yang memiliki komposisi portofolio dan dana kelolaan yang setara.
Kedua, kualitas portofolio reksa dana yang mencakup konsentrasi dan likuiditas portofolio efek reksa dana dengan memperhatikan data historis dan potensi di masa mendatang.
Sedangkan parameter penilaian manajer investasi wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, memenuhi kriteria kinerja investasinya yang mencakup pertumbuhan, stabilitas, diversifikasi, portofolio, , imbal hasil, dan volatilitas dibandingkan dengan Manajer Investasi sejenis.
Parameter penilai manajer investasi kedua terkait penerapan manajemen risiko yang mencakup risiko portofolio dan risiko perusahaan.
Parameter Ketiga terkait kerangka investasi yang mencakup proses investasi, riset dan analisis, infrastruktur dan operasional serta profil dan kualitas tim investasi dengan dengan memperhatikan data historis dan potensi di masa mendatang.
Abdul Aziz