MarketNews.id. Emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sudah lebih dari 800 emiten. Dari jumlah tersebut ada 153 emiten bermasalah yang memiliki Notasi Khusus X atau sedang berada dalam pemantauan khusus. Emiten bernotasi khusus ini atau X ini akan disatukan dalam papan perdagangan khusus. Tujuannya tidak lain untuk memproteksi investor agar tidak terkecoh membeli saham perusahaan bermasalah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana membentuk Papan Pemantauan Khusus yang akan berisi sejumlah emiten bermasalah merupakan upaya memproteksi investor.
Menurut Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, tujuan utama pembentukan papan baru tersebut untuk melindungi investor dalam kerangka mengingatkan para pemodal terhadap sejumlah saham yang sedang masuk radar pemantauan BEI.
“Papan Pemantauan Khusus ini untuk memproteksi investor kita. Contohnya, perusahaan yang tidak mendapatkan revenue, kalau kami tidak menempatkannya di tempat khusus, maka investor hanya melihat pergerakan harga sahamnya saja,” tutur Nyoman.
Sebelumnya, Direktur BEI, Jeffrey Hendrik menyebutkan, Papan Pemantauan Khusus akan diluncurkan pada Semester I-2023 dan pada masa transisinya akan menerapkan metode hybrid. Sedangkan, penerapan secara full call auction akan diluncurkan awal Semester II-2023.
BEI akan memberlakukan dua ketentuan, untuk emiten yang masuk Papan Pemantauan Khusus karena persoalan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodik call auction dengan batas auto-rejection atas 10 persen dan batas bawah Rp1 per saham.
Sementara itu, bagi emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria pemantauan khusus lainnya, tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan autorejection atas sebesar 10 persen dan batas bawah Rp50.
Lebih lanjut Nyoman mengatakan, penghuni Papan Pemantauan Khusus merupakan emiten yang memiliki Notasi Khusus X atau sedang berada di Daftar Efek Pemantauan Khusus. Per hari ini, emiten di tersebut sebanyak 153 Perusahaan Tercatat, belum termasuk tiga saham preferen dengan Notasi Khusus X, yakni CNTB,MAMIPdan MYRXP.
“Kita mau mengisolasi perusahaan-perusahaan ini, sehingga investor aware dengan apa yang sedang terjadi. Jadi, untuk Papan Pemantauan Khusus itu memang untuk proteksi kepada investor,” ucapnya.