Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Tidak Bagikan Di viden Buat Pemegang Sahamnya

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Tidak Bagikan Di viden Buat Pemegang Sahamnya

MarketNews.id Memang tidak ada kewajiban buat emiten untuk membagikan dividen buat pemegang saham setiap tahunnya. Namun lazimnya, bila perusahaan mendapat untung, sudah sewajarnya pula membagikan keuntungan perusahaan kepada pemegang saham lewat pembagian dividen. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk tahun buku 2021 terpaksa tidak memberikan dividen buat pemegang sahamnya. Alasannya, perusahaan masih membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan bisnis yang ada saat ini.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada Jumat 29 Juli 2022 menyetujui rencana perseroan untuk tidak membagikan dividen dari keuntungan di Tahun Buku 2021.


“Menetapkan bahwa untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham perseroan,” kata Direktur BUMI, RA Sri Dharmayanti di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.


Dharmayanti menyampaikan, rencana perseroan untuk tidak membagikan dividen dari laba bersih di 2021, karena saat ini BUMI banyak membutuhkan dana untuk modal kerja. “Perseroan membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk di 2021 sebesar USD168,02 juta,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Presiden Komisaris dan Komisaris Independen BUMI, Sharif Cicip Sutardjo menyampaikan, meski pada 2021 ekonomi belum sepenuhnya stabil, namun BUMI bisa bertumbuh positif, dengan capaian produksi batubara sebanyak 78,8 juta ton. Produksi ini dari PT Kapuas Prima Coal (KPC) sebanyak 56,4 juta ton dan selebihnya dari Arutmin.


“Perseroan menargetkan produksi batubara mencapai 83-89 juta ton pada 2022. Jika kondisi cuaca lebih normal,” ujar Cicip.
Pada 2021, kata Cicip, BUMI membukukan pendapatan usaha sebesar USD1,01 miliar atau melonjak 27,6 persen (year-on-year).

“Peningkatan ini mamampukan perseroan mencetak laba komprehensif tahun berjalan sebesar USD223,4 juta, setelah mengalami rugi komprehensif tahun berjalan sebesar USD337,4 juta pada 2020,” paparnya.


Cicip mengaku, saat ini KPC telah mendapatkan persetujuan perpanjangan IUPK dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM . “Pemberian izin ini akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha perseroan, serta bagi penerimaan negara,” kata Cicip.


Rapat juga melakukan penegasan kembali atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi BUMI untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan melalui RUPS Luar Biasa pada 7 Februari 2017 dan 14 Januari 2022.


RUPS menyetujui pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Linjun Zhang dan Xuefeng Ruan sebagai direktur. Menyetujui pengangkatan kembali Kanaka Poeradiredja dan YA Didik Cahyanto sebagai direktur independen.

Menyetujui pengangkatan kembali Jinping Ma, Thomas Myer Kearney, Yingbin Ian He dan Shuyou Dong sebagai direktur.
Terkait rencana penyelenggaraan RUPS -Luar Biasa yang sebelumnya juga diagendakan pada hari Jumat lalu, menurut Dharmayanti, pelaksanaan rapat mengalami penundaan, karena manajemen BUMI sedang melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD).

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *