Home / Otoritas / Bank Indonesia / DPR Finalisasi UU Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

DPR Finalisasi UU Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

MarketNews.id- Pimpinan DPR RI bersama Komisi XI DPR RI, mengebut pembahasan finalisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses ini akan berlanjut hingga besok sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Dasco menyampaikan pembahasan UU P2SK telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam dan akan berlanjut besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Dasco menjelaskan langkah percepatan ini dilakukan untuk menghindari potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.

Dia menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur, sementara regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.

Untuk itu, DPR RI menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegas Dasco.

Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sektor keuangan nasional, sekaligus memastikan konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.

Check Also

TAMA Batalkan Rencana Divestasi Aset

MarketNews.id-Keterbukaan informasi buat perusahaan publik memang tidak bisa ditawar. Apapun aktifitas perusahaan yang berkaitan dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *