MarketNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkini, Dadan Hindayana telah diamankan penyidik Jampidsus Kejagung, dan digiring masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink, pada Rabu, 3 Juni 2026 sore.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan secara detail soal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pejabat BGN.
Hal tersebut, termasuk terkait peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kendati demikian, kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana kian menjadi sorotan setelah dirinya dicopot dari kursi Kepala BGN, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengangkat Nanik Deyang untuk mengisi jabatan Kepala BGN. Selain itu, presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
“Maka, pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN,” ucap Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari yang sama.
Berkaca dari hal itu, Dadan Hindayana sebenarnya kerap disorot lantaran kebijakannya yang dinilai menuai kontroversi selama menjabat sebagai Kepala BGN.
Berbagai kasus juga terjadi saat dirinya menjabat, hal itu, mulai dari keracuanan massal hingga anggaran boros pengadaan BGN.
Usulan Serangga Jadi Protein MBG
Salah satu pernyataan Dadan yang sempat menuai sorotan, yakni saat dirinya mengusulkan serangga dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam menu MBG.
Saat itu, Dadan mengatakan sumber protein dalam MBG tidak harus ayam, telur, atau daging.
Dadan lantas mencontohkan, daerah tertentu yang terbiasa mengonsumsi belalang, ulat sagu, atau serangga lain sebagai sumber protein.
“Mungkin saja ada satu daerah suka makan serangga (seperti) belalang, ulat sagu, bisa jadi bagian protein,” kata Dadan di Rapimnas Perempuan Indonesia Raya, Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.
Duit Rp113,9 M untuk Handuk-Semir Sepatu
Semasa era kepemimpinan Dadan, BGN diketahui pernah menyiapkan anggaran Rp113,9 miliar untuk menyewa jasa penyelenggaraan acara (EO).
Kala itu, Dadan meneken anggaran untuk membeli 21 ribu sepeda motor listrik dengan harga Rp42 juta per unit.
“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
Ada pun, pengadaan barang lainnya seperti handuk mandi hingga sikat semir sepatu dalam total anggaran miliaran rupiah itu.
Dadan beralasan, hal tersebut untuk menangani kegiatan berskala besar yang tak bisa ditangani internal BGN.
Sedangkan, pembelian handuk dan sikat semir bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Ini bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” tukas Dadan.***
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal