Home / Otoritas / Bank Indonesia / Harga Sawit Petani Terjun Bebas, Petani Menjerit. Pajak Ekspor Sawit Digratiskan Hingga Akhir Agustus 2022

Harga Sawit Petani Terjun Bebas, Petani Menjerit. Pajak Ekspor Sawit Digratiskan Hingga Akhir Agustus 2022

MarketNews.id Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menggratiskan pajak ekspor sawit dan turunannya untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut dan berharap aktivitas ekspor CPO dapat berjalan kembali.

Sementara petani sawit saat ini hanya menerima Rp 500 per Kg sawit dari sebelumnya sekitar Rp3. 000 per Kg. Karena rendah nya harga jual petani ke pengepul, banyak petani sawit di Palembang dan Lampung hanya membiarkan sawit nya tergeletak di jalan lantaran terlalu rendah nya pengepul membeli sawit petani.

Hari ini, Pemerintah lewat Kementrian Keuangan memberikan keringanan buat produsen minyak sawit dan turunannya berupa digratiskan nya pajak ekspor sawit dan turunannya hingga Agustus mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan agar pengusaha kembali lakukan ekspor sawit dan turunannya.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memutuskan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya nol rupiah atau gratis hingga akhir Agustus 2022.  

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan turunannya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan alasan pemerintah menggratiskan pungutan ekspor sawit dan turuannya tak lain untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga berharap agar aktivitas ekspor CPO dapat berjalan kembali. 

“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni 2022 sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi, kami turunkan saja pungutan ekspor ke nol rupiah hingga akhir Agustus,” tuturnya di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.

Febrio menambahkan bahwa penggratisan pungutan ekspor komoditas sawit ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara yang tercatat mengalami pertumbuhan tinggi. Oleh sebab itu, dia menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Kemenkeu mencatat pendapatan negara hingga 30 April 2022 mencapai Rp853,6 triliun atau tumbuh 45,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini didukung dari sisi penerimaan pajak sebesar Rp676,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp177,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, antara lain tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungki, CPO, palm oil, used cooking oil, fruit palm oil, dll. 

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *